HEADLINEREGIONAL

Kakek 82 Tahun di Mamuju Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

×

Kakek 82 Tahun di Mamuju Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku berinisial RJ alias Papa Hajar yang sudah berumur 82 tahun diamankan Unit Resmob Polresta Mamuju karena menyetubuhi anak di bawah umur. (dok Polresta Mamuju)

DIINSPIRASI.CO.ID (MAMUJU) – Berdasarkan LP/B/241/XI/2024/SPKT/ Resta Mamuju, pertanggal 1 November 2024, Unit Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap dibawah umur di Kalukku, Mamuju, Senin, 4 November 2024.

Diketahui, terduga pelaku seorang kakek tua berinisial RJ alias Papa Hajar yang sudah berumur 82 tahun, berprofesi sebagai nelayan alamat Kalukku Mamuju

BACA JUGA:  Bapperida Sulbar Laksanakan Supervisi Perencanaan Pembangunan 2026 Pastikan Selaras dengan Visi-Misi Daerah dan Program Nasional

Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin membenarkan hal tersebut. “Benar, terduga pelaku seorang kakek berinisial RJ Alias Papa Hajar telah diamankan oleh tim Resmob Polresta Mamuju,” bebernya.

“Ia diamankan karena diduga keras telah melakukan persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur sebut namanya SUCI (15) yang masih seorang pelajar disalah satu sekolah SMU,” tambahnya.

BACA JUGA:  Gubernur Sulbar Dukung 40 Calon Perawat Sulbar Berkarier di Jepang