Mamuju – Menghadapi kebijakan pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp330 miliar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Fiskal Daerah Tahun Anggaran 2026, Rabu, 15/10/2025. Rakor yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka di Ruang Oval Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar ini turut dihadiri para Bupati se-Sulbar.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemprov Sulbar, Pemkab se-Sulbar, dan BPJS Kesehatan Kedeputian IX tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta bukan pekerja, sebagai bagian dari komitmen Universal Health Coverage (UHC) di Sulbar.
Dalam arahannya, Gubernur Suhardi Duka menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menerima dan menyesuaikan diri terhadap kebijakan pemerintah pusat, termasuk terkait pengurangan dana transfer.
“Kita tidak ingin membebani pemerintah pusat. Itu adalah kebijakan yang harus kita terima dan sikapi dengan bijak,” ujar Suhardi Duka.
Ia menjelaskan, pemotongan dana transfer nasional mencapai hampir Rp1 triliun per provinsi, dan untuk Sulbar, total dampaknya mencapai sekitar Rp330 miliar, yang terdiri atas pengurangan Rp206 miliar dan pemotongan tahun berjalan sebesar Rp130 miliar.
“Jumlah ini tentu sangat berdampak bagi enam kabupaten di Sulbar, namun kita akan berupaya keras agar layanan dasar tetap berjalan,” jelasnya.