Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terkait proses mutasi dan pengisian jabatan. Menyusul perubahan struktur kelembagaan baru, Gubernur menegaskan bahwa seluruh penempatan jabatan dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik transaksional.
Pernyataan tersebut disampaikan Suhardi Duka sebagai langkah antisipatif terhadap maraknya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah daerah sejak awal tahun, yang sebagian besar dipicu oleh praktik jual beli jabatan di tingkat pemerintahan daerah.
Gubernur secara khusus mengimbau kepada pejabat maupun calon pejabat agar tidak mudah percaya terhadap oknum-oknum yang menjanjikan posisi tertentu dengan imbalan materi.
“Saya menghimbau kepada seluruh pejabat dan calon pejabat di Pemprov Sulbar agar tidak tertipu oleh siapa pun. Jabatan apa pun di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak ada yang bisa ditransaksikan atau diperjualbelikan. Jangan percaya siapa pun yang menjanjikan jabatan,” tegas Suhardi Duka, Kamis (22/1/2026).
Terkait progres pengisian jabatan dalam struktur organisasi yang baru, Suhardi Duka menjelaskan bahwa tahapan penempatan untuk jabatan pimpinan tinggi telah rampung. Saat ini, proses berlanjut pada pengisian jabatan administrator.
“Penempatan jabatan untuk eselon I dan eselon II sudah selesai. Sekarang masuk tahapan eselon III yang juga hampir rampung. Tinggal menunggu persetujuan teknis (Pertek), setelah itu akan segera kita lantik,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh proses mutasi dan promosi jabatan dilakukan berdasarkan sistem merit, dengan mempertimbangkan kompetensi, kinerja, dan integritas ASN, bukan karena faktor kedekatan maupun uang.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menutup ruang bagi para spekulan dan oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba mengambil keuntungan pribadi di tengah proses penataan birokrasi Sulawesi Barat, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas. (*/wu)












