“Penanganan korban kebakaran harus menjadi prioritas. Kami di BPKAD akan memastikan pengalokasian BTT dilakukan dengan cepat, tepat sasaran, dan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas serta transparansi,” tegas Ali Chandra.
BTT, yang merupakan instrumen fiskal yang disiapkan untuk kondisi darurat seperti bencana, harus digunakan secara responsif namun tetap sesuai regulasi yang berlaku. “Kami akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis untuk memastikan proses administrasi berjalan efektif, agar bantuan dapat segera diterima oleh masyarakat yang terdampak di Galung Tuluk,” tambahnya.
Rapat terbatas ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang sedang menghadapi musibah kebakaran, sekaligus memastikan tata kelola keuangan daerah tetap tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Diharapkan dengan langkah cepat ini, pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat di Desa Galung Tuluk dapat segera terwujud. (*/wu)












