Mamuju, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulbar tepat waktu. Penyerahan dilakukan oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, di Auditorium BPK Perwakilan Sulbar, Kabupaten Mamuju, pada Selasa (31/3/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur Suhardi Duka menegaskan pentingnya penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang baik dan sesuai aturan. “APBD harus jelas, runut, dan memiliki landasan yang kuat baik dari peraturan menteri keuangan maupun peraturan daerah,” ujar Suhardi Duka.
Ia juga mengingatkan, apabila ada pihak yang berusaha menyumbang dana untuk APBD, namun tidak memiliki landasan yang sah, hal itu tidak dapat diterima. “Penyelenggaraan APBD harus benar, agar tidak berhadapan dengan BPK,” tegasnya.












