SULAWESI BARAT

Dukung Program Sosial, Kemensos RI Hibahkan Kendaraan Operasional ke Pemprov Sulbar

×

Dukung Program Sosial, Kemensos RI Hibahkan Kendaraan Operasional ke Pemprov Sulbar

Sebarkan artikel ini

Mamuju – Kepala Dinas Sosial P3A dan PMD Provinsi Sulawesi Barat, Darmawati, menerima Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Perintah Hibah (SPH) Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan operasional dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial.

Penyerahan dokumen tersebut berlangsung pada Jumat, 30/1/2026, bertempat di Ruang Kerja Kepala Dinas Sosial P3A dan PMD Sulawesi Barat, sebagai bagian dari proses administrasi dan legalitas penyerahan aset negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Serah terima dokumen BAST dan SPH tersebut turut disaksikan oleh PPNS Dinas Sosial P3A dan PMD Sulbar, Aras, sebagai bentuk tertib administrasi pengelolaan aset negara.

BACA JUGA:  Sinergi Pusat–Daerah, DPD RI dan Dinsos P3A PMD Sulbar Bahas Koperasi Merah Putih

Hibah kendaraan operasional ini merupakan tindak lanjut dari dukungan Kemensos RI dalam rangka menunjang pelaksanaan program-program pemberdayaan sosial serta meningkatkan efektivitas pelayanan sosial di Sulawesi Barat. Bantuan tersebut sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka bersama Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial.

Kepala Dinas Sosial P3A dan PMD Sulbar, Darmawati, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Kemensos RI melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial.

BACA JUGA:  Pemkesra Sulbar Serukan Shalat Gaib 1–3 Februari untuk Wagub Salim S. Mengga

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kemensos RI, khususnya Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, atas hibah kendaraan ini. Bantuan ini sangat berarti dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pelayanan sosial di Sulawesi Barat,” ujar Darmawati.

Ia menambahkan, kendaraan operasional tersebut akan dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tugas dan fungsi Dinas Sosial, terutama dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan pelayanan sosial hingga ke wilayah terpencil dan rentan.

“Dengan adanya kendaraan operasional ini, kami berharap jangkauan pelayanan sosial kepada masyarakat dapat semakin optimal dan tepat sasaran,” tambahnya.

BACA JUGA:  Akhir 2025, Kinerja Konstruksi Sulbar Melaju di Atas Rata-rata Nasional

Sementara itu, PPNS Dinas Sosial P3A dan PMD Sulbar, Aras, menegaskan bahwa penyerahan BAST dan SPH merupakan bagian dari upaya memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset negara.

“Kami memastikan seluruh proses penyerahan dan pengelolaan aset berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan diterimanya dokumen BAST dan SPH tersebut, aset kendaraan hibah secara resmi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan akan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/wu)