“Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 583 Tahun 2025 tentang Tim Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi, Bidang Penguatan Tata Laksana memiliki tugas memastikan kesiapan kebijakan desa, mulai dari pengelolaan APBDes, pengawasan perangkat desa, pengendalian gratifikasi, hingga penerapan pakta integritas,” jelas Hasanuddin.
Adapun enam desa yang menjadi objek penilaian, yakni:
- Desa Lalatedzong (Kabupaten Majene)
- Desa Batulaya (Kabupaten Polewali Mandar)
- Desa Buntu Buda (Kabupaten Mamasa)
- Desa Malei (Kabupaten Pasangkayu)
- Desa Salupangkang (Kabupaten Mamuju Tengah)
- Desa Tarailu (Kabupaten Mamuju)
“Tim provinsi telah menetapkan batas waktu unggah dokumen evidence hingga 10 Oktober 2025 sebagai cut-off sebelum penilaian akhir dilakukan,” tambahnya.
Program DAK ini tidak sekadar formalitas penilaian, tetapi merupakan tonggak penting dalam membangun budaya integritas di tingkat desa. Melalui tata kelola yang akuntabel dan transparan, desa-desa di Sulbar diharapkan mampu menjadi role model nasional dalam pencegahan korupsi berbasis komunitas. (*/MI)












