Mamuju, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan usulan pemberhentian dengan hormat Wakil Gubernur Sulbar masa jabatan 2025–2030. Rapat ini berlangsung pada Kamis, 2/3/2026, di Mamuju dan dihadiri oleh Gubernur Suhardi Duka serta seluruh anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Gubernur Suhardi Duka menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari mekanisme tata kelola pemerintahan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Agenda ini merupakan bagian dari pemenuhan amanat peraturan terkait mekanisme administrasi kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ungkap Suhardi Duka.
Pengusulan pemberhentian Wakil Gubernur, menurutnya, adalah bagian dari dinamika pemerintahan yang harus dihadapi dengan kedewasaan dan penghormatan terhadap regulasi yang berlaku. “Meskipun masa jabatan masih berlangsung hingga 2030, dinamika pengabdian dapat mengantarkan pada sebuah transisi, termasuk karena wafatnya Wakil Gubernur,” lanjutnya.
Gubernur Suhardi Duka juga menyampaikan penghargaan kepada almarhum Wakil Gubernur atas dedikasi dan pengabdiannya kepada Sulbar. “Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau kepada daerah,” tambahnya.












