Mamuju – DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi dalam rapat paripurna persetujuan bersama, Senin, 26/1/2026.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, yang mewakili Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka. Pengesahan ini menandai selesainya pembahasan Ranperda perubahan Perda BUMD strategis tersebut.
Perumda Sebuku Energi Malaqbi merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola Participating Interest (PI) dari kegiatan hulu minyak dan gas di Blok Sebuku, sehingga dinilai memiliki peran penting dalam peningkatan pendapatan daerah.
Mewakili Gubernur Sulbar, Sekda Junda Maulana menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulbar atas dukungan dan keseriusan dalam pembahasan Ranperda hingga disahkan menjadi Perda.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulbar, khususnya panitia kerja DPRD, atas perhatian dan kerja serius sehingga Perda ini dapat diselesaikan sesuai harapan bersama,” ujar Junda.
Dalam rapat paripurna, sejumlah anggota DPRD Sulbar menekankan pentingnya perbaikan tata kelola Perumda agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Menanggapi hal tersebut, Junda Maulana menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat fungsi pengawasan.
“Ke depan, pengawasan terhadap Perusda harus diperkuat agar benar-benar berjalan sesuai aturan dan mampu memberikan hasil,” katanya.
Selain pengawasan, DPRD juga menyoroti kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan BUMD. Menurut Junda, seleksi pengelola Perusda harus dilakukan secara profesional dan akuntabel.












