Mamuju – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Upaya tersebut diwujudkan melalui paparan rencana perubahan skema TPP tahun 2026 yang digelar bersama Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, Senin (6/10/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Sulbar, Lantai III Kantor Gubernur, dan dihadiri oleh Tim TPP Sulbar yang terdiri dari unsur Biro Organisasi, Dinas Kominfo, Inspektorat, BKD, serta Biro Hukum.
Dari pihak BPKPD Sulbar, hadir Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, sekaligus Plt. Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar, Murdanil, yang memaparkan arah kebijakan dan rencana teknis perubahan TPP tahun mendatang.
Langkah ini merupakan bagian dari harmonisasi kebijakan antara perangkat daerah dan pimpinan daerah untuk memastikan pemberian tambahan penghasilan ASN dilakukan secara terukur, objektif, dan berbasis kinerja, bukan sekadar kehadiran semata.
Murdanil menjelaskan, arah perubahan regulasi TPP tahun 2026 akan menekankan pada penilaian kinerja individual dan organisasi, dengan indikator capaian kerja yang lebih konkret.
“Kita ingin skema penilaian TPP ke depan benar-benar mencerminkan kinerja pegawai dan kontribusi unit kerja secara keseluruhan. Dengan begitu, pemberian TPP bisa lebih adil dan memotivasi ASN untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik,” ujar Murdanil.
Sementara itu, Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, mengapresiasi langkah proaktif BPKPD dan Tim TPP yang menyiapkan reformulasi skema secara matang dan komprehensif. Ia menegaskan pentingnya sinergi antar perangkat daerah untuk mewujudkan sistem TPP yang berkeadilan, transparan, dan mendorong semangat kerja ASN.












