
“Sesuai program, anggaran untuk ayam petelur mencapai Rp208 juta, dan pencairannya dilakukan pada Mei 2025. Faktanya, pekerjaan itu tidak diselesaikan, padahal anggarannya sudah cair. Ini jelas program fiktif,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menduga adanya persekongkolan jahat dalam penetapan serta pelaksanaan program. Menurut mereka, musyawarah desa sebagai dasar penentuan program tidak pernah digelar. Selain itu, program yang seharusnya dikelola BUMDes diduga justru dijalankan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dengan struktur yang diisi oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur. Pengelolaannya pun disebut dilakukan secara individu: Kepala Desa menangani penyewaan lokasi, Sekretaris Desa mengurusi pengadaan bibit ayam petelur, sementara Kaur menangani pengadaan pakan.
Padahal, berdasarkan aturan mekanisme penentuan tematik/potensi/produk unggulan untuk ketahanan pangan, pembentukan TPK hanya dapat dilakukan apabila desa belum memiliki BUMDes atau BUMDes Bersama. Selain itu, penyaluran Dana Desa untuk program ketahanan pangan semestinya dilakukan melalui rekening kas BUMDes apabila lembaga tersebut menjadi pelaksana program.
Akibat dugaan program fiktif dan penyelewengan anggaran ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Perhitungan sementara menunjukkan bahwa anggaran yang telah dicairkan tidak sesuai dengan progres maupun realisasi pekerjaan di lapangan.
“Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten dan aparat penegak hukum mulai dari Tipikor, Polres, hingga Kejaksaan Negeri untuk segera turun melakukan audit investigatif dan menindak tegas Kepala Desa Sampaga yang diduga bermain dengan uang rakyat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup warga. (*/wu)












