Mamuju – Masyarakat Desa Sampaga, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju menyoroti dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan program ketahanan pangan di desa tersebut. Warga menduga adanya penyalahgunaan anggaran serta penyimpangan terhadap aturan yang mengatur program tersebut. Kecurigaan itu mencuat setelah sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pelaksanaan program di lapangan. Senin, 24/11/2025.
Dalam Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, dijelaskan bahwa BUMDes, BUMDes Bersama, atau lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya ditetapkan sebagai pelaksana program ketahanan pangan. Selain itu, minimal 20 persen dari Dana Desa wajib dialokasikan untuk penyertaan modal kepada lembaga-lembaga tersebut, sesuai hasil musyawarah desa atau musyawarah antardesa.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan hal yang jauh berbeda. Hingga berita ini diturunkan, bangunan kandang ayam petelur yang menjadi salah satu output program hanya berupa tiang dan atap tanpa penyelesaian konstruksi.












