Mamuju, (6/01/2026) – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada Januari 2026 menuai kekhawatiran serius dari berbagai kalangan. Aturan tersebut dinilai berpotensi mengancam kebebasan berpendapat, mempersempit ruang kritik publik, serta melemahkan prinsip dasar demokrasi.
Pengamat dan masyarakat sipil menilai bahwa perubahan hukum ini bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan mencerminkan pergeseran cara negara memandang warganya. Jika sebelumnya kritik terhadap kebijakan publik masih dipahami sebagai bagian dari partisipasi demokratis, kini ekspresi ketidakpuasan dikhawatirkan dapat berujung pada kriminalisasi.
Salah satu sorotan utama tertuju pada pasal-pasal terkait penghinaan terhadap lembaga negara. Pemerintah berdalih bahwa aturan tersebut bertujuan menjaga martabat institusi. Namun, banyak pihak menilai logika tersebut keliru. Lembaga negara merupakan entitas institusional, bukan individu, sehingga tidak semestinya diperlakukan seolah memiliki perasaan layaknya manusia.
Rezky, Ketua KOMKAR (Komunitas Mahasiswa untuk Kedaulatan Rakyat), menilai pasal-pasal tersebut berpotensi menjadi alat pembungkaman kritik.
“Kritik terhadap kinerja lembaga negara adalah hak warga negara, bukan serangan pribadi. Ketika kritik dipidanakan, maka yang sedang dihukum bukan pelanggaran hukum, tetapi keberanian berpikir,” ujar Rezky.
Kekhawatiran semakin menguat ketika KUHP baru dipadukan dengan KUHAP yang memberikan kewenangan luas kepada aparat penegak hukum. Pasal 240 dan 241 KUHP membuka peluang pemidanaan terhadap warga yang dianggap menghina pemerintah, termasuk melalui media sosial. Sementara itu, KUHAP baru memungkinkan penahanan berdasarkan penilaian subjektif aparat atas potensi gangguan keamanan.
Rezky menilai, kombinasi kedua aturan tersebut sangat berbahaya bagi generasi muda dan gerakan mahasiswa.
“Mahasiswa selama ini menjadi kelompok yang paling aktif menyampaikan kritik. Dengan aturan seperti ini, kami dihadapkan pada pilihan sulit: bersuara lalu dikriminalisasi, atau diam demi keselamatan,” katanya.
Tak hanya itu, kewenangan penggeledahan digital dan pemblokiran akun tanpa izin pengadilan dinilai sebagai ancaman serius terhadap hak privasi. Jika aparat dapat mengakses ruang privat digital warga hanya berdasarkan penilaian sepihak, maka perlindungan hak asasi manusia berada dalam posisi yang rentan.
Dampak kebijakan ini diprediksi akan paling dirasakan oleh kelompok rentan dan masyarakat kelas bawah yang memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan hukum. Rezky menambahkan bahwa ketimpangan penegakan hukum akan semakin nyata.
“Bagi mereka yang punya kuasa dan modal, hukum bisa dinegosiasikan. Tapi bagi rakyat biasa dan mahasiswa, pasal-pasal ini adalah ancaman nyata terhadap kebebasan,” tegasnya.
Lebih jauh, ketidakpastian mengenai batas antara kritik dan penghinaan berpotensi melahirkan budaya takut. Masyarakat akan memilih diam demi menghindari risiko hukum, yang pada akhirnya menciptakan ruang publik yang miskin gagasan dan kritik konstruktif.
Dalam sistem demokrasi, rakyat adalah pemberi mandat dan pejabat adalah pelayan publik. Kriminalisasi terhadap kritik dinilai sebagai kemunduran demokrasi dan bentuk feodalisme modern yang menempatkan rakyat sebagai subjek patuh, bukan pemilik kedaulatan.
Masyarakat sipil dan mahasiswa menyerukan agar negara meninjau kembali pasal-pasal bermasalah dalam KUHP dan KUHAP serta menjamin perlindungan kebebasan berpendapat sebagai pilar utama demokrasi.
“Mendidik rakyat dengan pergerakan, mendidik penguasa dengan perlawanan, menolak tunduk menuntut tanggung jawab,” tutup Rezky. (*/wu)












