MAMUJU – Dalam upaya menumbuhkan kesadaran dan keteladanan aparatur negara dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar aksi tempel stiker pengingat pajak di lingkungan Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BPKPD Sulbar Mohammad Ali Chandra, dan diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Administrasi Tidak Tetap (TATT). Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka yang menekankan pentingnya aparatur pemerintah menjadi contoh kepatuhan pajak demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sebelum kami mengajak masyarakat, kami ingin memastikan dulu ASN Pemprov Sulbar menjadi contoh nyata dalam kepatuhan pajak kendaraan. Kesadaran pajak harus dimulai dari dalam rumah sendiri,” ujar Ali Chandra.
Dengan tema “Sadar Pajak Dimulai dari Dalam”, tim BPKPD bersama UPTD PPRD Mamuju menempelkan stiker bertuliskan “Kendaraan Anda Telah Jatuh Tempo” pada kendaraan ASN yang terindikasi menunggak pajak. Aksi ini juga disertai imbauan edukatif agar ASN segera melunasi kewajibannya.
Langkah tersebut menjadi strategi BPKPD dalam mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang hingga akhir triwulan 2025 masih di bawah target.
Untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan, Satpol PP Sulbar akan dilibatkan dalam aksi berikutnya sebagai bentuk pendampingan dan penegakan peraturan daerah.
“Kami akan bersurat ke Satpol PP untuk mendampingi tim saat turun ke lapangan, karena penegakan perda merupakan bagian dari tugas mereka,” jelas Ali Chandra.
Ia menegaskan, sinergi antarinstansi penting agar kegiatan ini tidak hanya bersifat imbauan, melainkan juga memiliki kekuatan hukum yang jelas.