“Ranpergub ini akan menjadi pedoman strategis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, baik dalam aspek pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, maupun rehabilitasi dan rekonstruksi,” jelas Yasir.
Lebih lanjut, Yasir menyampaikan bahwa penyusunan RPB Daerah 2025-2029 merupakan integrasi kebijakan penanggulangan bencana dalam seluruh proses perencanaan pembangunan daerah.
“Arahan Bapak Gubernur sangat jelas, penanggulangan bencana bukan hanya urusan BPBD, tetapi tanggung jawab lintas sektor. Karena itu, regulasi ini akan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat,” ujarnya.
BPBD Sulbar berharap penyempurnaan dokumen RPB Daerah yang dihasilkan benar-benar mampu memperkuat ketangguhan dan kesiapsiagaan masyarakat Sulawesi Barat terhadap berbagai potensi bencana. (*/wu)