Mamuju – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat reviu dan penyempurnaan evidence Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai bentuk komitmen mendukung birokrasi digital yang efisien dan akuntabel di lingkup Pemprov Sulbar.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Biro Hukum Setda Sulbar ini dihadiri seluruh Tim SPBE Biro Hukum dan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Nur Akil Mide. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses evaluasi internal evidence SPBE Tahun 2025.
“SPBE bukan hanya soal nilai, tetapi cerminan dari komitmen kita dalam mewujudkan birokrasi yang efisien, transparan, dan terintegrasi. Setiap evidence harus merepresentasikan pelaksanaan nyata digitalisasi di Biro Hukum,” ujar Nur Akil.
Rapat ini secara khusus meninjau kelengkapan dan kualitas bukti dukung (evidence) pada seluruh indikator SPBE, yang mencakup domain tata kelola, manajemen, dan layanan. Beberapa evidence diketahui perlu penyempurnaan dari segi format dan keterkaitannya dengan indikator penilaian.
Selain evaluasi isi dan kesesuaian dokumen, tim juga melakukan reviu teknis terhadap dokumen pendukung seperti surat keputusan, pedoman aplikasi, dan laporan kegiatan digitalisasi layanan hukum.
Penyempurnaan evidence ini mengacu pada Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 125 Tahun 2025, yang menjadi pedoman pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE di lingkungan perangkat daerah Sulbar.
Langkah ini diharapkan akan meningkatkan kontribusi Biro Hukum terhadap indeks SPBE Pemprov Sulbar, serta mendukung salah satu pilar Misi Panca Daya Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, yaitu penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Rapat ditutup dengan kesepakatan antar penanggung jawab indikator untuk segera menyempurnakan dan mengunggah dokumen evidence ke portal SPBE sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kami apresiasi kerja keras seluruh tim. Ini bukan akhir, tapi awal dari proses berkelanjutan untuk memperbaiki tata kelola birokrasi berbasis digital di Sulbar,” pungkas Nur Akil. (*/MI)