Mamuju, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat upaya pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah melalui pemanfaatan data yang akurat, terintegrasi, dan berbasis sistem informasi nasional. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat mengoptimalkan pemanfaatan Dasbor Verifikasi dan Validasi (Verval) Anak Tidak Sekolah (ATS) Tahun 2026 sebagai instrumen percepatan penanganan ATS di daerah.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui partisipasi Bapperida Sulbar dalam kegiatan sosialisasi Dasbor Verval ATS 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia unggul, sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya dalam meningkatkan ketepatan sasaran intervensi pemerintah daerah bagi anak yang belum mengakses layanan pendidikan. Sosialisasi tersebut juga memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan Anak Tidak Sekolah di Sulawesi Barat.
Bapperida Provinsi Sulawesi Barat diwakili oleh Tim Perencana Ahli Muda Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Nur Sehan dan Nurhalia. Usai mengikuti kegiatan, Nur Sehan menjelaskan bahwa penanganan ATS merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 tentang hak setiap warga negara memperoleh pendidikan, yang diperkuat melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah.
Menurutnya, penanganan ATS tidak hanya berfokus pada pendataan, tetapi mencakup proses menyeluruh mulai dari identifikasi, intervensi, hingga pemantauan berkelanjutan. Terdapat tiga tahapan utama dalam penanganan ATS, yakni identifikasi anak berdasarkan lokasi dan klasifikasi, pelaksanaan intervensi sesuai permasalahan dan lembaga pelaksana, serta pemantauan untuk memastikan efektivitas program.
“Dasbor Anak Tidak Sekolah (ATS) menjadi instrumen penting karena memuat informasi anak yang tidak tercatat aktif di satuan pendidikan,” jelas Nur Sehan.
Ia menambahkan, data anak Belum Pernah Bersekolah (BPB) diperoleh melalui pemadanan data peserta didik pada sistem Dapodik dan EMIS dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri untuk anak usia 7–18 tahun. Pemadanan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) memungkinkan identifikasi anak usia sekolah yang belum pernah tercatat dalam sistem pendidikan nasional maupun pendidikan keagamaan.
Sementara itu, Kepala Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, Amujib, mendorong penguatan koordinasi lintas sektor serta peningkatan efektivitas kebijakan berbasis data melalui pemanfaatan Dasbor Verval ATS 2026. Menurutnya, sistem ini menjadi instrumen penting dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran untuk mengembalikan anak ke bangku sekolah.
Melalui pemanfaatan data yang terintegrasi dan kolaborasi lintas instansi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap penanganan Anak Tidak Sekolah dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak di Sulawesi Barat terpenuhi secara merata. (*/wu)












