“Model pengelolaan berbasis koperasi diyakini dapat menekan konflik antara penambang rakyat dan perusahaan besar,” ungkap Darwis.
Ia juga menyoroti pentingnya edukasi hukum dan penguatan sistem digitalisasi perizinan, agar seluruh aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tetap transparan.
Lebih lanjut, Darwis menambahkan bahwa perubahan regulasi ini memberikan fleksibilitas dalam perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP/IUPK).
“Melalui aturan baru ini, koperasi dapat memiliki dan mengelola IUP secara legal. Ini menjadi jalan keluar agar aktivitas penambangan rakyat tak lagi melanggar hukum,” tegasnya.
Forum ini menjadi ruang penting bagi para pemangku kepentingan di Sulawesi Barat untuk membangun kesepahaman bersama terkait arah kebijakan nasional di sektor minerba, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat daerah.
(*/wu)












