Mamuju – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat menghadiri Forum Diskusi Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas) yang membahas dampak strategis Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Minggu, 19/10/2025.
Forum yang berlangsung di Hotel Maloe, Mamuju, ini dihadiri oleh berbagai unsur strategis, antara lain Kapolda Sulawesi Barat, Danrem 142/Tatag, Danlanal Mamuju, para kepala dinas lingkup Pemprov Sulbar, serta Direktur PT Bonehau Prima Coal.
Bapperida Sulbar diwakili oleh Sekretaris Bapperida, Darwis, yang hadir memberikan pandangan dalam diskusi yang dibuka langsung oleh Deputi Geopolitik Dewan Pertahanan Nasional, Begi Hersutanto.
Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana, dalam keterangannya menjelaskan bahwa PP Nomor 39 Tahun 2025, sebagai perubahan kedua dari PP Nomor 96 Tahun 2021, membawa dampak signifikan terhadap tata kelola pertambangan nasional, khususnya di Sulawesi Barat.
“Perubahan regulasi ini memprioritaskan pasokan untuk BUMN strategis dan industri nasional, sekaligus membuka peluang lebih besar bagi koperasi dan UMKM untuk ikut serta dalam pengelolaan tambang,” ujar Junda Maulana.
Sementara itu, Sekretaris Bapperida Sulbar Darwis, menegaskan bahwa regulasi baru ini memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat desa untuk berperan aktif secara legal dalam sektor pertambangan, melalui penguatan peran koperasi sebagai wadah legal masyarakat desa.












